BAB
I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Betapa agungnya hakmu
terhadapku. Andai ada manusia yang boleh kubersujud kepadanya, engkaulah yang
tertuju, sebuah pengandaian yang kuketahui dari Rasulku. Namun aduhai
diri ini, alangkah sesalku… betapa kurangnya memenuhi hakmu. Hanyalah
pengampunan Rabbku, kemudian pemaafanmu atas segala celaku…
Salah satu kunci keluarga bahagia yaitu adanya
pemahaman dan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri di dalam bahtera rumah
tangga. Diperlukan kerjasama antara suami dan istri dalam membangun
keharmonisan rumah tangganya. Tak lupa pula didasari dengan agama, keluarga
tersebut akan menjadi sakinah. Seorang suami yang beriman akan mampu menjadi
kepala rumah tangga yang baik dan kelak membawa keluarganya menuju syurga. Seorang
istri yang sholehah tentunya yang selalu taat pada suaminya serta mampu membawa
keluarganya senantiasa dalam kebaikan. Firman Allah swt: “Dan Allah menjadikan
bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal (mendapat ketenangan di dalamnya)”
(QS. An-Nahl:80)
Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak-hak
yang didapatkan dari istri dan anak-anaknya. Istri menghormati suami, dan
anak-anak menghormati ayahnya. Beberapa dalil tentang suami sebagai pemimpin
rumah tangga antara lain:
Firman Allah
swt: “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan
sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah
membelanjakan sebagian harta mereka.” (Qs. an-Nisaa’: 34).
Rasulullah saw bersabda: “Seandainya aku boleh
memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain1niscaya aku perintahkan
seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat
menunaikan seluruh hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadapnya hingga ia
menunaikan seluruh hak suaminya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya
(mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di
atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad).
B. RUMUSAN
MASALAH
1. apakah
hak seorang suami dan seorang istri dalam islam
2. bagaimana
cara seorang suami dan seorang istri saling memenuhi kebutuhannya
3. apakah
hak seorang suami dan istri sudah terpenuhi maka mereka akan bahagia dunia
akhirat
C. TUJUAN
PENULISAN
Selain untuk memenuhi
tugas kuliah, makalah ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan dan
pemahaman tentang pendidikan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM PANDANGAN ISLAM
A.
PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN
a.
Pengertian
Hak
Prof. Dr. Notonagoro
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Hak yang dari bahasa
Arabnya al-haqq memiliki pengertian yang berbeda,kita bisa lihat dari beberapa
kutipan ayat al-Quran di bawah ini :
1.
Hak itu merupakan “milik” atau “ketetapan”. Artinya : Sesungguhnya telah pasti
berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka
tidak beriman. (QS. Yasin : 7).
2.
Hak itu di artikan sebagai “kewajiban”. Artinya : agar Allah menetapkan yang
hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang
berdosa (musrik) itu tidak menyukainya. (QS. Al-Anfal : 8)
3. Hak
itu dapat pula diartikan sebagai “kebenaran”. Artinya : Katakanlah: “Apakah di antara sekutu-sekutumu
ada yang menunjuki kepada kebenaran?” (QS. Yunus : 35). Selain dari al-Quran
terdapat pula beberapa Ulama yang mendefinisikan arti “al-Haqq” antara lain :
Mustafa Ahmad az-Zarqa mendefinisikan hak itu sebagai “Suatu
kekhususan yang padanya ditetapkan syara’ suatu kekuasaan”
b. Pengertian
kewajiban
Prof.
Dr. Notonagoro
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Didalam
islam kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’ yaitu sesuatu
perbuatan yangt apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika
ditinggalkan akan mendapat siksa. Dengan kata lain, bahwa kewajiban dalam agama
berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Misalnya kewajiban
mengerjakan shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan dan lain-lain.
B. HAK DAN KEWAJIBAN
a. Hak Bersama Suami Istri
1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan
suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat
masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis.
(An-Nisa’: 19)
4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan.
(Muttafaqun Alaih)
b.
Hak
dan Kewajiban seorang istri
1.
Hak
istri
a). Mendapat mahar dari suaminya. Tentunya ketika akad nikah seorang lelaki
harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar adalah wajib
hukumnya, sebagaiaman firman Allah swt: “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita
yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)“…berikanlah
kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu
kewajiban.” (QS.An-Nisa`: 24)
Serta sabda
Rasulullah saw yang diucapkan ketika seorang sahabatnya ingin menikah namun ia
tidak memiliki harta: “Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam
pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b). Digauli
oleh suaminya dengan patut dan akhlak mulia. Allah swt berfirman: “Bergaullah
kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka
bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa`: 19)Rasulullah saw pun
telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik
akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap
istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
c).
Mendapatkan nafkah , pakaian, dan tempat tinggal. Suami wajib memberikan nafkah
dam pakaian yang layak bagi istrinya, serta anak-anaknya. Firman Allah swt:
“…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
d). Mendapat
perlakuan adil, jika suami memiliki lebih dari satu istri. Maka suami yang
berpoligami wajib memberikan nafkah dan perlakuan yang sama kepada
istri-istrinya. “…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua,
tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara
para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak
perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk
tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa`: 3)Rasulullah bersabda: “Siapa yang
memiliki dua istri lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah
satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi
tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
e).
Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah swt, serta
terjaga dari api neraka. Bimbingan itu berupa pengajaran/pengetahuan agama. Sebagaimana
firman Allah swt: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan
keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….”
(QS. At-Tahrim: 6)
f). Suami berada disisi istrinya pada hari pernikahan
dengannya selama seminggu jika seorang gadis, dan jika tiga hari jika istrinya
seorang janda. Rasul Saw.: “seorang gadis mempunyai hak tujuh hari dan
seorang janda mempunyai hak tiga hari. Kemudian ia (suami yang beristri
lebih dari satu) kembali menemui istri-istri yang lain”.(H.R.Muslim)
2.
Kewajiban Istri
a). Mentaati perintah suami
Istri yang taat pada suami, senang
dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairahradhiyallahu
‘anhu, dia berkata,
قِيلَ
لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ
قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ
فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling
baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat
suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri
dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan
Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
b). Berdiam di rumah dan
tidaklah keluar kecuali dengan izin suami
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Seorang istri tidak boleh keluar dari
rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi
kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan
shalat di masjid.
c). Taat pada suami ketika diajak ke ranjang
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ
إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى
تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak
istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan
melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no.
1436).
d). Tidak mengizinkan orang lain
masuk rumah kecuali dengan izin suami
Pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji Wada’,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ
فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ
بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا
تَكْرَهُونَهُ
“Bertakwalah kalian dalam urusan
para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka
dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat
Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun
yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian” (HR. Muslim no.
1218)
e). Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin
suami
Para
fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan
puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99).
Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ
لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah halal
bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian)
kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
c. Hak dan Kewajiban Seorang Suami
1. Hak Suami
a). Istri wajib menyerahkan
dirinya kepada suaminya, kapan saja suaminya ingin menggaulinya. Karena
menggauli merupakan salah satu haknya. Sabda Rasul saw:“Jika seorang suami
mengajak istrinya ketempat tidur, kemudian istrinya menolak
mendatanginya,sehingga suaminya marah kepadanya semalaman, niscaya istrinya
tersebut dilaknat oleh para malaikat hingga pada pagi hari.”(H.R.Mutatafaqun
alaih,Bukhari Muslim).
b). Istri wajib
menjaga harta suaminya, wajib menjaga kehormatannta dan tidak boleh keluar dari
rumahnya kecuali seizin suaminya. Firman Allah
(An-Nisa:34) :”Wanita-wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”
c). Istrinya wajib mentaati dalam
hal yang bukan maksiat kepada Allah dan dalam kebaikan. Istri tidak wajib
mentaati suaminya dalam hati yang tidak sanggup dikerjakannya atau hal-hal
yang menyusahkannya. Firman Allah (An-Nisa:34) :“Kemudian jika mereka
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”Rasul
Saw bersabda: “Seandainya aku diperbolehkan memerintahkan seseorang supaya
bersujud kepada seseorang maka aku akan perintahkan seorang istri bersujud
kepada suaminya.”(H.R.At-Tirmidzi).
d). Dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah. Istri
tidak boleh keluar rumah kecuali seizin suami. Hal ini termasuk ketika istri
ingin mengunjungi orangtuanya serta kebutuhan lainnya. Istri yang keluar rumah
tanpa seizing suaminya cenderung menimbulkan fitnah hingga maksiat kepada Allah
swt.
e). Istri tidak
boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya, terutama jika suami sedang
berada di rumah seharian. Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh seorang istri
puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.”
(HR. Bukhari dan Muslim). Suami berhak mendapatkan kesenangan bersama istrinya
yang harus segera ditunaikan dan tidak boleh tertunda dikarenakan sang istri
sedang puasa sunnah. Oleh sebab itu lah istri bisa berpuasa sunnah hanya atas
izin suami.
f). Istri
tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suami kecuai dengan izinnya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Tidak boleh seorang istri
mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya terkecuali dengan izin suaminya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)‘Amr ibnul Ahwash ra meriwayatkan dari Rasulullah saw,
sabda beliau:
“Ketahuilah,
kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak
terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh
membiarkan seorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan
mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah
kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik
terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At- dan Ibnu Majah)
g). Disyukuri
kebaikan yang diberikannya. Istri harus menysukuri atas setiap pemberian
suaminya dan berterima kasih kepadanya.
Islam
memandang tinggi dan mulia Terhadap wanita. Oleh karena itu, istri pun juga
memiliki hak-hak yang harus ditunaikan oleh suami. Sesuai denga firman Allah
swt: “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka
menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228). Seperti suami, istri pun
berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana ia juga memenuhi kewajibannya.
2. Kewajiban
Suami
a.
Bergaul dengan istri dengan cara yang ma’ruf (baik)
Yang
dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak
menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria
di hadapan istri. Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka
dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”
(QS. Al Baqarah: 228). Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik
kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang
yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895,
Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih).
Ibnu
Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di
atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah
laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian
bertingkah laku demikian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)
Berbuat
ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak
istri. Nah, setelah ini akan kami utarakan
berbagai bentuk berbuat baik kepada istri. Penjelasan ini diperinci satu demi
satu agar lebih diperhatikan para suami.
b.
Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik
Yang
dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan
anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah
seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur’an, hadits, ijma’
dan logika.
Dalil Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ
قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ
اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah orang
yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah
berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7).
وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf” (QS. Al
Baqarah: 233).
Ibnu
Katsir rahimahullah berkata, “Bapak dari si anak punya kewajiban
dengan cara yang ma’ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula
dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf adalah dengan
memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa bersikap berlebih-lebihan dan tidak
pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya,
serta bersikap pertengahan dan hemat” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 375).
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada’,
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ
أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ
اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا
تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Bertakwalah
kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya
telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan
mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh
permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika
mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti.
Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian
dengan cara yang ma’ruf” (HR. Muslim no. 1218).
Dari
Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا
إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ
وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Engkau memberinya
makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau
berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di
wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam
rangka nasehat) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Dari
Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi
untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil
uangnya tanpa sepengetahuannya”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
خُذِى مَا
يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari
hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar
sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).
Lalu berapa
besar nafkah yang menjadi kewajiban suami?
Disebutkan dalam ayat,
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ
مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ
اللَّهُ
“Hendaklah orang
yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”
(QS. Ath Tholaq: 7).
عَلَى
الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ
“Orang yang mampu
menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)”
(QS. Al Baqarah: 236).
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun,
خُذِى مَا
يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari
hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar
sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).
Dalil-dalil di atas
menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah:
1.
Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung
keadaan, tempat dan zaman.
2.
Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang
dilapangkan dalam rizki ataukah tidak.
Termasuk dalam hal
nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya
adalah dua hal yang disebutkan di atas. Mencari nafkah bagi suami adalah suatu
kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah
menunaikan tugas yang mulia ini.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagaimana kita ketahui, perkawinan adalah perjanjian
hidup bersama antara dua jenis kelamin yang berlainan untuk menempuh
kehidupan rumah tangga. Semenjak mengadakan perjanjian melalui akad, kedua
belah pihak telah terikat dan sejak itulah mereka mempunyai kewajiban dan
hak-hak.
Hak adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak
hidup misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang
dapat membuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya
sebagai manusia akan hilang. Selain itu, john loke juga mendefinisikan bahwa
hak adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YME sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati.
Sedangkan kewajiban berasal dari bahasa arab yaitu
wajib, yang berarti sesuatu yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan
berdosa jika ditinggalkan. Mendapat awalan ’me’ dan akhiran ’an’ kewajiban
disini selanjutnya ialah sesuatu yang wajib dilakukan oleh seseorang dalam
waktu, kondisi dan keadaan tertentu.
B. SARAN
Menasehati: Apabila anda menasehati
istri anda hendaknya secara sendirian jangan didepan anak anak Anda atau
dihadapan orang lain guna menjaga perasaannya, baik secara tersirat maupun
tersurat, dan nasehat ini dilakukan secara berulang kali jangan hanya sekali
saja.
Apabila sebuah masalah
bisa diatasi dengan cara musyawarah dan diskusi mengapa tidak bisa kita
lakukan, janganlah kemarahan menunggangi ego anda, bersabarlah dan perbanyaklah
istighfar kepada Allah, karena orang yang sedang marah ucapan dan tindakannya
jadi tidak terkendali.
DAFTAR
PUSTAKA
